Lidik Batam – Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026. Penyidik menduga seekor kera memicu korsleting di Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Gangguan kemudian meluas karena sistem proteksi diduga tidak bekerja maksimal hingga sejumlah pembangkit terlepas dari jaringan listrik. Estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak mencapai Rp57,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, lima tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni di Batam, Selasa (20/10/2026).
Menurut Irhamni, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. Namun, pagar tersebut diduga tidak dialiri listrik saat kejadian.
Polda Kepri Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Batam, 3 Orang Jadi Tersangka
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” ujarnya.
Kronologi Gangguan Listrik
Berdasarkan hasil penyidikan, gangguan bermula ketika seekor kera masuk ke area Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan. Keberadaan hewan tersebut diduga memicu hubungan arus pendek (short circuit) pada sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Gangguan tersebut seharusnya dapat diatasi melalui sistem proteksi kelistrikan. Namun, perangkat tripping lockout yang berfungsi membantu mengamankan sistem saat terjadi gangguan diduga tidak bekerja secara maksimal.
Polsek Nongsa Tangkap Pelaku Curanmor di Kabil, Rp 4,5 Juta Raib
Kondisi itu menyebabkan gangguan berlanjut hingga sejumlah pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan. Akibatnya, pemadaman meluas di Batam dan Bintan.
Hasil Pemeriksaan Forensik
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan mengatakan, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.
Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan dan bekas terbakar pada bagian atas Trafo 1.
Viral Penganiayaan di Homestay Bengkong, Polisi: Bukan Kasus Pengeroyokan
Tim forensik juga menemukan kecocokan sampel rambut pada barang bukti pipa Buchholz dengan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata Henry.
Temuan tersebut menjadi bagian dari bukti yang digunakan penyidik untuk mengungkap penyebab gangguan dan menelusuri rangkaian kejadian yang berujung pada pemadaman luas.
Penyidikan Berlanjut
Kompolnas Turun ke Polda Kepri, Soroti Penanganan Kasus Kematian Bripda NS
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan, sebagaimana disampaikan penyidik.
Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan fungsi sistem proteksi kelistrikan.






