BatamHukrim & Kriminal

Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkoba di Dua Lokasi Batam, Sita 518 Gram Sabu

Polda Kepri menyita 518 gram sabu, 75 ekstasi, dan enam cartridge vape serta menangkap tiga orang di dua lokasi Batam. Dok. Polda Kepri.

Lidik Batam – Sebanyak 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape mengandung etomidate berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di dua lokasi di Batam.

Tiga orang berinisial K.A., O., dan A. ditangkap dalam penindakan pada 19 dan 20 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba melalui dua penindakan di kawasan Nagoya dan Seraya.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang dan menyita barang bukti berupa 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Nona, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA
UKW PWI Kepri 2026 Berakhir, 32 Wartawan Dinyatakan Kompeten UKW PWI Kepri 2026 Berakhir, 32 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya.

Dari apartemen itu, polisi menyita 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sehari berselang, polisi kembali melakukan penindakan terhadap A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Penggeledahan kamar hotel pada Selasa (20/10/2026) ini menghasilkan temuan 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, dan lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dari pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga menjadi pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

BACA JUGA
Kasus Jasad Bayi di Selokan Batam Terungkap, Perempuan 23 Tahun Ditangkap Polisi Kasus Jasad Bayi di Selokan Batam Terungkap, Perempuan 23 Tahun Ditangkap Polisi

Kepada penyidik, O. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia. Sementara itu, A. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Nona mengatakan penyidik masih mendalami asal pasokan narkotika dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.

“Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan narkotika serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata Nona.

Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

BACA JUGA
Ketegangan Aparat dan Warga di Rempang Terekam Video, Kasat Intelkam Ucap ‘Saya Tidak Ada Urusan Kau’ Ketegangan Aparat dan Warga di Rempang Terekam Video, Kasat Intelkam Ucap ‘Saya Tidak Ada Urusan Kau’

Penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap jalur distribusi narkotika.