Batam, LidikBatam.com — Polresta Barelang menangkap tiga pengelola judi online jaringan internasional dalam penggerebekan di sebuah rumah mewah di kawasan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai dan dana dalam rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40).
“Mereka diamankan saat mengoperasikan perangkat komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online,” kata Anggoro saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (25/5/2026).
Menurut Anggoro, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut pemberantasan praktik judi online di wilayah hukum Polresta Barelang.
Polisi menyebut jaringan tersebut mengoperasikan sejumlah situs judi online, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati para tersangka sedang melakukan pengelolaan transaksi perjudian online, termasuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran melalui sistem payment gateway.
Debby mengatakan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina.
Selain itu, HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja yang bertugas sebagai admin, marketing, hingga customer service untuk mempromosikan situs judi online.
“Sementara HL dan ET bertugas mengelola transaksi keuangan serta pengiriman dana operasional,” ujar Debby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan judi online tersebut telah beroperasi sejak 2024 dengan omzet diperkirakan mencapai Rp10 miliar per bulan.
Polisi juga mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Selain uang tunai Rp1 miliar lebih, polisi turut menyita 16 unit handphone, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, serta dua paspor.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 426 KUHP terkait tindak pidana perjudian online.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Red)






