Hukrim

Pria di Batam Tusuk Driver Ojol hingga Luka Parah, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

×

Pria di Batam Tusuk Driver Ojol hingga Luka Parah, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Lidikbatam.com, Batam – Polisi mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Golden City, Bengkong, Batam. Seorang pria berinisial WAS (33) ditangkap usai diduga menusuk korban berinisial ME (32) hingga mengalami luka serius di bagian perut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (28/4) malam. Korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sempat meminta pertolongan dalam kondisi berlumuran darah.

“Korban datang ke Base Camp Sahabat Milenial Batam dengan luka tusuk di bagian perut dan meminta bantuan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, Rabu (29/4/2026).

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Menurut Apriadi, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang berujung aksi penusukan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku.

Polisi kemudian menemukan petunjuk dari data pemesanan di telepon genggam korban. Dari informasi itu, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim opsnal bersama Unit Jatanras Polda Kepri bergerak melakukan pencarian.

“Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bengkong,” ujarnya.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang digunakan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan satu bilah badik yang disembunyikan di atap rumah kos kerabat pelaku di wilayah Bengkong.

BACA JUGA:  Polisi Datangi TKP Dugaan Penganiayaan di Windsor Square Lubuk Baja

Selain senjata tajam, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih nomor polisi BP 4876 UR dan satu helai jaket yang dipakai pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, WAS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Apriadi.(Red)