BatamHukrim & Kriminal

Kasus Jasad Bayi di Selokan Batam Terungkap, Perempuan 23 Tahun Ditangkap Polisi

×

Kasus Jasad Bayi di Selokan Batam Terungkap, Perempuan 23 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Aaee
Aaee

Batam, LidikBatam.com – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial HY (23) yang diduga membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya sebelum membuang jasad korban ke dalam selokan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sebuah karung yang berisi jasad bayi di saluran drainase pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan jasad bayi pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja proyek berinisial CS (35). Saat itu, saksi bersama rekannya mengecek sebuah karung yang terlihat mencurigakan di dalam selokan.

BACA JUGA:  Unit Reaksi Cepat Polda Kepri Diresmikan, Siaga Tangani Kejahatan Jalanan

“Karung tersebut diperiksa menggunakan sebatang kayu. Setelah dibuka, ternyata berisi jasad bayi laki-laki,” kata Deni, Rabu (1/7/2026).

Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada HY yang diduga merupakan ibu kandung korban. Polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, HY mengakui telah melahirkan bayi tersebut. Penyidik menduga bayi itu kemudian dihilangkan nyawanya sebelum jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke saluran drainase.

BACA JUGA:  AKBP Djuariah Jadi Perwira Ucapara, Polwan Pertama Pimpin Hari Bhayangkara di Polda Kepri

“Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan bayi tersebut dan menghilangkan nyawanya sebelum membuang jasad korban,” ujar Deni.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua helai kaus yang digunakan untuk membungkus korban, sehelai kain sarung bermotif batik, satu kantong berwarna hijau, satu karung beras berukuran lima kilogram, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga memperlihatkan pelaku membawa kantong hijau sebelum jasad bayi dibuang.

Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 430, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan dan penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA:  Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor di Sekupang Batam Diringkus Polisi

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.(Red)