Batam, LidikBatam.com – Polsek Bengkong menggandeng para pelaku usaha besi tua dan barang bekas untuk mencegah maraknya pencurian besi maupun barang milik fasilitas umum di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam upaya itu, polisi juga membidik praktik penadahan dengan mengajak para pengusaha tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Langkah itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan sikap bersama 13 pelaku usaha besi tua dan barang bekas di Kecamatan Bengkong. Kegiatan berlangsung di Ruang Data Polsek Bengkong, Jumat (3/7/2026).
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang untuk menekan kasus pencurian besi yang belakangan menjadi perhatian di Kota Batam.
“Pelaku usaha kami ajak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan tidak membeli atau menampung barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Tigor.
Menurutnya, peran pelaku usaha sangat penting dalam memutus rantai penjualan barang hasil curian. Karena itu, para pengusaha diminta lebih teliti dan selektif sebelum membeli barang dari penjual.
Jika menemukan orang yang menawarkan besi atau barang lain dengan indikasi mencurigakan, pelaku usaha diminta segera melapor ke polisi. Pelaku Usaha juga diimbau meminta identitas penjual berupa KTP serta mendokumentasikan barang dan penjual sebagai bahan awal penyelidikan.
Selain sosialisasi, Polsek Bengkong membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan yang akan dipasang di lokasi usaha masing-masing. Agar masyarakat lebih mudah menghubungi kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan dukungan pelaku usaha sangat dibutuhkan dalam mengungkap kasus pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan.
“Jangan ragu berkomunikasi dengan Polsek Bengkong apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Informasi dari pelaku usaha sangat membantu proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, sebanyak 13 pelaku usaha besi tua di Kecamatan Bengkong menandatangani surat pernyataan sikap itu, untuk menolak pembelian barang yang berasal dari tindak pidana.
Salah seorang pengusaha skrap, Pasaribu, mengapresiasi langkah Polsek Bengkong. Ia memastikan para pelaku usaha siap mendukung kebijakan kepolisian dan akan segera melaporkan jika menemukan barang yang diduga hasil pencurian.
Di akhir kegiatan, Tigor menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia berharap para pelaku usaha tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjual hasil curiannya.
Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan aksi pencurian, tindak pidana, atau situasi darurat lainnya. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.(Red)






