Batam, LidikBatam.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, termasuk seorang penadah, serta mengamankan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan, ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), UN (58), dan RSD (34). Pengungkapan kasus dilakukan tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan bersama Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang dan personel lainnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban, RES (39), memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan warung setelah dikeluarkan dari rumah. Motor tersebut rencananya akan digunakan untuk pergi ke pasar.
Tak lama berselang, anak korban melihat seorang pria yang sebelumnya berada di sekitar warung berjalan menuju sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian membawa kabur motor milik korban. Korban bersama anaknya sempat mengejar, namun laju mereka terhalang sebuah mobil.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui pelaku diduga turun dari mobil yang kemudian menghalangi pengejaran. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Nongsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan DW di kawasan Perumahan Valencia, Batam Kota, pada Kamis (9/7) dini hari. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DW.
Dari hasil pemeriksaan, DW mengaku telah menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada UN. Polisi kemudian menangkap UN di kawasan Sentosa Net, Batam Kota.
Penyelidikan berlanjut setelah UN mengaku motor tersebut telah dijual kepada RSD yang diduga sebagai penadah. Polisi kemudian mengamankan RSD di kawasan rumah liar depan Hotel 01 Batam Center dan menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Eriman.
Dalam perkara ini, DW dan UN dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara RSD yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kompol Eriman juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor ke polisi apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas.(Red)






