Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dalam operasi selama dua pekan terakhir, pada Kamis (16/7). Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang disita berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.
Dari semua kasus itu, Pengungkapan yang menjadi perhatian dilakukan di antaranya kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Di Simpang Dam Batam, Polisi menangkap MU yang diduga mengedarkan sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 442,1 gram sabu.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu itu diduga dipasok oleh dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang itu disimpan di rumah pelaku sebelum diedarkan.
Eks Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp143 Juta
Sementara, Pengungkapan di perairan depan Pulau Durai, Kabupaten Karimun. Polisi menangkap HN dan SB yang diduga menjadi kurir penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 3.485,9 gram sabu, 103 gram ekstasi, serta 1.267 cartridge vape mengandung etomidate.
Polisi menduga paket narkotika itu diambil dengan metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau atas perintah DPO berinisial ER. Paket itu diduga akan dibawa menuju Kuala Enok, Riau.
Saat akan ditangkap, kedua tersangka diduga membuang paket narkotika ke laut. Petugas kemudian menyisir lokasi dan menemukan kembali seluruh barang bukti.
Jambret 2 HP di Sei Beduk Batam Ditangkap, Polisi Sita Scoopy Putih Pelaku
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan seluruh barang bukti berhasil diamankan. Polisi masih memburu DPO lainnya dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Red)






