BatamHukrim & Kriminal

Viral Penganiayaan di Homestay Bengkong, Polisi: Bukan Kasus Pengeroyokan

Batam, LidikBatam.com – Polsek Bengkong memastikan kasus penganiayaan yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah homestay di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam merupakan perkara yang berbeda dengan dugaan pengeroyokan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa enam saksi, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sebelum penetapan tersangka,” kata Tigor, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA:  Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

Menurutnya, penyidik lebih dulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah alat bukti dinilai cukup dan hasil gelar perkara menyatakan telah terpenuhi unsur pidana, penyidik menetapkan Y.B.C.H. sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasus itu bermula ketika korban berinisial A.S.M. (33) beberapa kali menegur tersangka yang memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu penghuni homestay. Teguran tersebut berujung adu mulut saat keduanya bertemu di area parkir.

Cekcok kemudian berubah menjadi aksi pemukulan. Korban mengalami luka robek pada telinga kiri serta lebam di pipi kiri. Luka itu diperkuat berdasarkan hasil Visum et Repertum yang menjadi salah satu alat bukti penyidikan.

BACA JUGA:  Ada Apa di Brankas Itu? Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, Diduga Berisi Inex

Selain hasil visum, polisi juga mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian. Rekaman tersebut bersama keterangan para saksi menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka.

Kapolsek menegaskan perkara yang ditangani Polsek Bengkong bukan merupakan kasus pengeroyokan sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi lebih dahulu sebelum peristiwa pengeroyokan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan BAP, setelah korban mengalami luka pada telinga, kemudian terjadi dugaan pengeroyokan yang dilaporkan secara terpisah. Jadi ini dua perkara yang berbeda meski terjadi di lokasi yang sama,” ujar Tigor.

Ia menjelaskan, rentang waktu antara dugaan penganiayaan dan dugaan pengeroyokan tidak sampai tiga puluh menit. Karena itu, kedua laporan diproses secara terpisah sesuai unsur pidana masing-masing.

BACA JUGA:  Bareskrim Buka Peluang Periksa Klub Malam Lain di Batam Usai Penggerebekan HH Club

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik kata Tigor juga telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kami tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Semua tahapan dilakukan sesuai SOP dan para pihak telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.

Atas perbuatannya, Y.B.C.H. dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.