Lidik Batam – Polresta Barelang mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Batam, pada Selasa (22/9/2026). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 40 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah laporan pencurian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan puluhan kendaraan tersebut berasal dari beberapa wilayah hukum polsek jajaran.
Dari 40 sepeda motor yang diamankan, satu unit berkaitan dengan laporan polisi di wilayah Polsek Nongsa, lima unit dari Polsek Sungai Beduk, sembilan unit dari Polsek Batu Aji, dan empat unit dari Polsek Bengkong.
Sementara satu unit lainnya berkaitan dengan wilayah Polsek Batu Ampar. Sedangkan 20 unit sepeda motor masih dalam proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.
Kapolda Kepri Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama, Ini Daftar Nama yang Berganti
“Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian,” kata Anggoro.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji.
Pada 2 September 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan dua orang berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pelaku lain yang diduga terlibat. Identitas RH (28) dan RN (29) alias Kipeng kemudian terungkap.
Kompolnas Turun ke Polda Kepri, Soroti Penanganan Kasus Kematian Bripda NS
Keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan RH dan RN. Polisi turut menyita satu kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menemukan puluhan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian itu.
Polisi menyebut para pelaku memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya.
Kunci kontak sepeda motor dirusak menggunakan kunci T. Sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
THM di Kepri Mulai Bersiap Beroperasi, Polda Tegaskan Komitmen Tanpa Narkoba
Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian disembunyikan. Kendaraan juga disebut menggunakan pelat nomor palsu sebelum diserahkan kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk kemudian dipasarkan kembali.
Dari perkara itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26).
Keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
PWI Kepri Laporkan Pengunduran Diri 10 Anggota ke PWI Pusat
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar mendatangi Polresta Barelang atau polsek jajaran untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.
Masyarakat yang kendaraannya ditemukan dapat melakukan pengecekan fisik dan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi, silakan datang. Langsung dicek fisiknya,” ujar Anggoro.
Dalam pengungkapan saat itu di Polresta Barelang, seorang warga mengungkapkan rasa terima kasih setelah sepeda motornya berhasil ditemukan.
Viral Aksi Pencurian di Perumahan Elite Batam, Polisi Tangkap Pria 20 Tahun
Dia mengapresiasi jajaran Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk yang telah mengungkap perkara tersebut.
“Alhamdulillah, kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” katanya.






