BatamHukrim & Kriminal

Bareskrim Bongkar Penyelundupan BBL ke Vietnam, Dua Orang Ditangkap

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Dua tersangka diamankan bersama 13 kotak styrofoam berisi BBL sebagai barang bukti.

Lidik Batam – Bareskrim Polri mengungkap dugaan pengangkutan ilegal benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam. Dua tersangka berinisial RVJ dan FAS berhasil diamankan serta menyita 13 kotak styrofoam berisi benih lobster.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi mengenai pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju Tangerang.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi, sebelum melanjutkan pengiriman melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam.

“Jaringan ini diduga menggunakan jalur pengiriman melalui Sumatera dan Jambi, kemudian melewati Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam,” kata Irhamni, Kamis (22/10/2026) dalam keterangannya.

BACA JUGA
Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Etomidate, 2 Pria Diamankan dengan 74 Cartridge Vape Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Etomidate, 2 Pria Diamankan dengan 74 Cartridge Vape

Dua tersangka berinisial RVJ dan FAS kata Irhamni diduga berperan dalam pengangkutan benih lobster itu.

Para pelaku juga diduga memutus komunikasi antar – pihak agar masing-masing tidak saling mengenal.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengiriman dilakukan merupakan operasi ke-10 jaringan itu.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 13 kotak styrofoam berisi BBL, satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SIF. Serta empat unit telepon genggam, yakni Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14.

BACA JUGA
Polsek Lubuk Baja Cek Laporan Keributan di Pelita, Hasilnya Nihil Polsek Lubuk Baja Cek Laporan Keributan di Pelita, Hasilnya Nihil

Penyidik masih mendalami asal benih lobster, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penelusuran aliran dana juga akan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur-unsurnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr Sahono Budianto mengatakan, sebanyak 73.477 ekor BBL yang masih hidup akan dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam. Sebanyak 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

“BPBL Batam merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran BBL hingga menjadi lobster konsumsi,” kata Sahono.

BACA JUGA
2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap 2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap

Menurut dia, upaya pembesaran tersebut diharapkan meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan. Sekaligus memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.