HukrimPolresta BarelangPolsek Bengkong

Curanmor di Bengkong Terungkap, Dua Remaja Dibekuk Polisi, Modus Pakai Gunting!

×

Curanmor di Bengkong Terungkap, Dua Remaja Dibekuk Polisi, Modus Pakai Gunting!

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Polsek Bengkong. Dua pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan setelah beraksi nekat mencuri motor warga di pagi hari saat situasi sepi.

Peristiwa terjadi Selasa pagi, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar. Korban, seorang perempuan berinisial YLC (30), harus kehilangan sepeda motor Yamaha Vega miliknya yang diparkir di depan rumah.

Yang mengejutkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana namun nekat menggunakan gunting stainless yang dibeli di minimarket untuk merusak kunci kontak motor. Setelah berhasil menjebol, motor langsung dibawa kabur.

BACA JUGA:  Polisi Datangi TKP Dugaan Penganiayaan di Windsor Square Lubuk Baja

Dua pelaku berinisial MIB (15) dan RA (15) diketahui beraksi bersama. MIB berperan sebagai otak dan eksekutor, sementara RA mengawasi situasi sekitar. Ironisnya, MIB ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada awal 2025.

Berdasarkan penyelidikan cepat, Tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus keduanya pada Minggu, 17 Mei 2026 di lokasi berbeda di kawasan Bengkong. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor hasil curian dan gunting yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Gunakan pengamanan tambahan dan manfaatkan CCTV untuk mencegah aksi kejahatan.

Jika menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam.(Red)