Lidik Batam – Tak hanya saat bertugas, anggota Polri kini dilarang menggunakan vape meski berada di luar kedinasan. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberlakukan larangan menyeluruh bagi seluruh personel. Pelanggar terancam sanksi disiplin hingga proses Kode Etik Profesi Polri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan aturan itu berlaku di seluruh jajarannya, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat disiplin anggota, menjaga kesehatan, serta meningkatkan profesionalisme personel.
Polisi Ungkap Fakta di Balik Kasus Begal Viral di Batam, Luka Korban Dibuat Sendiri dengan Cutter
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Nona, Minggu (1/11/2026).
Larangan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja kepolisian. Mereka yang membawa vape wajib mematikan dan menyimpan perangkat itu selama berada di area kepolisian.
Kebijakan itu turut mempertimbangkan potensi penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika. Sebab, cairan dan cartridge rokok elektrik sulit dikenali secara kasat mata, terutama jika mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Risiko kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Pria di Lingga Bunuh Istri Siri, Jasad Korban Dikubur di Belakang Rumah Kontrakan
Terhadap anggota yang terbukti melanggar, sanksi dapat dijatuhkan melalui mekanisme disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Penegakan kode etik mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Nona mengingatkan tidak boleh ada personel yang mengabaikan aturan tersebut. Pelanggaran anggota dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Polda Kepri menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut. Kepatuhan seluruh personel menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi dan membangun kepolisian yang sehat, berintegritas, serta profesional.
Jelang Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Gegana Brimob Kepri Perketat Pengamanan Gereja di Batam






