BatamHukrim & KriminalKepri

Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Sita 928 Vape Etomidate dan 816 Gram Sabu

×

Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Sita 928 Vape Etomidate dan 816 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG____lwsoptimized
IMG____lwsoptimized

Batam, LidikBatam.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, mengatakan, dari seluruh pengungkapan itu petugas menyita 928 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat total 2.203,26 gram, 127 butir pil ekstasi, serta 816,93 gram sabu.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran selama periode 22 hingga 29 Juni 2026 dalam rangka memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” kata Suyono.

BACA JUGA:  ​Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan Berujung Maut, Polisi Diserang Warga Pakai Senjata Rakitan

Ia menjelaskan, berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan sekitar 8.847 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Dari 10 kasus yang diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian.Kasus pertama diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Sekupang, Kota Batam. Polisi menangkap seorang pria berinisial SLT dengan barang bukti 902 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Batam.

BACA JUGA:  Cegah Pencurian Fasilitas Umum, Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Besi Tua, Sasaran Penadah

Sementara itu, kasus menonjol lainnya diungkap Satresnarkoba Polres Karimun. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD serta menyita 795 gram sabu.

“Kedua kasus tersebut masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang terlibat,” ujar Suyono.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” kata Nona.(Red)

BACA JUGA:  1 Juli Ketika Sejarah, Pengabdian, dan Usia Bertemu