Hukrim & KriminalPolresta Barelang

Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite, 2 Pelaku Raup Untung Rp 1.000 per Liter

×

Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite, 2 Pelaku Raup Untung Rp 1.000 per Liter

Sebarkan artikel ini

Lidikbatam.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AA (48) dan AS (36).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau.

“Tim Unit 5 Tipidter kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU,” kata Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).

Polisi lalu mendapati sebuah mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi BP 8954 EO tengah mengisi Pertalite menggunakan jerigen di atas bak mobil pada Kamis (30/4) sekitar pukul 06.57 WIB.

BACA JUGA:  Modus Kirim Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita Ganja 500 Gram dan Amankan Satu Tersangka di Batam

Setelah seluruh jerigen terisi, tersangka AA menutupi bak mobil menggunakan terpal lalu meninggalkan SPBU. Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar.

Di lokasi itu, AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah. Setelahnya, tersangka kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

“Di bengkel tersebut tersangka kembali menurunkan enam jerigen berisi Pertalite kepada tersangka AS,” ujarnya.

Petugas kemudian langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui mendapatkan surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara dengan membayar sekitar Rp 4 juta.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Belian Batam, Korban Alami Tujuh Luka Tusuk

Surat itu digunakan untuk memperoleh kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan. Namun BBM subsidi tersebut justru dijual kembali kepada AS dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.

“Modus ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun,” kata Debby.

Sementara itu, tersangka AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan pertamini dengan harga Rp 12 ribu per liter. Dari penjualan itu, AS juga meraup keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry BP 8954 EO, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dinas Perhubungan Pemkot Batam.

BACA JUGA:  Matangkan Operasi Patuh Seligi 2026, Polda Kepri Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(Red)