Lidik Batam — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap kapal MV Ocean Porter yang diduga membawa sekitar 2,6 ton sabu cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penindakan tersebut, petugas juga menemukan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan terhadap kapal berbendera Tanzania itu dilakukan pada 17-18 Agustus 2026. Pengungkapan berawal dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus.
Tim menemukan adanya pergerakan tidak biasa dari MV Ocean Porter yang terindikasi mengangkut narkotika. Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Iran Mulai Lirik Negosiasi dengan AS, Rusia Siap Jadi Penengah
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Petugas yang berada di kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305 kemudian berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal tersebut selanjutnya ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan BNN RI.
Didampingi Tim Hukum PWI, LCM Resmi Laporkan HH Club ke Polisi, Foto Blacklist Mendadak Hilang
Dalam pemeriksaan itu, petugas mengerahkan unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi narkotika, antara lain backscatter X-ray, Rigaku, NIK (narcotics identification kit), dan defender omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam kapal.
Pengujian awal menggunakan defender omega, Rigaku dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu, dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.
Penindakan terhadap narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Matangkan Operasi Patuh Seligi 2026, Polda Kepri Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
Selain itu, pengungkapan tersebut diperkirakan memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan biaya rehabilitasi yang mencapai sekitar Rp20,786 miliar.
Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak hanya menemukan narkotika. Petugas juga mendapati 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok ilegal tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU92012. Barang tersebut dikemas dalam 157 boks.
Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, sedangkan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.
Bareskrim Ancam Pengusaha Judi di Batam, Masih Buka Bakal Disikat
Dengan demikian, total rokok tanpa pita cukai yang ditemukan petugas mencapai 1.570.000 batang.
Nilai barang dari rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,463 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi.
Menurut Djaka, besarnya jumlah narkotika yang ditemukan menunjukkan adanya upaya memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.
Pria di Batam Modus Kenal Teman Korban, Bawa Kabur Motor dan Digadaikan Rp 450 Ribu
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruh ABK diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Mereka kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Bea Cukai bersama BNN masih mengembangkan kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas negara.
Jambret 2 HP di Sei Beduk Batam Ditangkap, Polisi Sita Scoopy Putih Pelaku
Sementara terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Djaka menegaskan sinergi Bea Cukai dan BNN akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal melalui wilayah perairan Indonesia.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” ujar Djaka.
Ia menambahkan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara.
Satlantas Barelang Sisir Titik Rawan Balap Liar di Batam






