BatamHukrim & Kriminal

Pembunuhan di Batam, Suami Siri Diduga Cekik S hingga Tewas di Hutan Mentarau

Polisi mengamankan tersangka RD (54) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap S (51) yang ditemukan tewas di kawasan Hutan Mentarau, Sekupang, Batam. Polisi menyebut korban diduga dicekik hingga tewas.

Lidik Batam — Misteri hilangnya perempuan berinisial S (51) di Batam berakhir tragis. Korban ditemukan tewas di Hutan Mentarau, Sekupang. Polisi kemudian menangkap suami sirinya, RD (54), yang diduga terlibat dalam kematian korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan perkara itu bermula dari laporan MS (29), anak kandung korban. S bersama RD dilaporkan meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekupang. Polisi melakukan pencarian dan penyelidikan, serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri korban.

Titik terang muncul pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau menemukan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk.

BACA JUGA
Bea Cukai Buru Rokok Ilegal, Manchester Diduga Mengalir dari Malaysia ke Batam, Siapa di Baliknya? Bea Cukai Buru Rokok Ilegal, Manchester Diduga Mengalir dari Malaysia ke Batam, Siapa di Baliknya?

Personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi lokasi. Polisi memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam dan Unit Jatanras kemudian diterjunkan untuk melakukan identifikasi terhadap jasad itu.

“Hasil identifikasi sidik jari memastikan jasad itu merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Anggoro, Rabu (26/8/2026).

Polisi kemudian memperdalam penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas memperoleh bukti yang mengarah kepada RD (54), suami siri korban.

BACA JUGA
Jambret 2 HP di Sei Beduk Batam Ditangkap, Polisi Sita Scoopy Putih Pelaku Jambret 2 HP di Sei Beduk Batam Ditangkap, Polisi Sita Scoopy Putih Pelaku

RD akhirnya diamankan pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah atau Batu Miring, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Setelah diamankan, RD dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian mengungkap dugaan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD diduga membawa S ke kawasan Hutan Mentarau. Di lokasi itu, korban diduga dicekik selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, RD diduga meninggalkan jasad S di kawasan hutan itu.

BACA JUGA
Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap

Polisi menyebut motif sementara pembunuhan berkaitan dengan sakit hati dan kecemburuan.

RD diduga mencurigai korban melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya, MS (29). Namun, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan.

Kecurigaan itu menjadi bagian dari motif sementara yang masih didalami penyidik dalam perkara pembunuhan itu.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan tiga unit telepon genggam.

BACA JUGA
Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja BP Batam, Dinilai Mampu Dongkrak Investasi dan Bangun Infrastruktur Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja BP Batam, Dinilai Mampu Dongkrak Investasi dan Bangun Infrastruktur

Polisi juga mengamankan pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, hingga sepasang sepatu yang berkaitan dengan perkara itu.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara,” kata Anggoro.

Atas perbuatannya, RD dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 459 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA
Cegah Penyebaran Penyakit, Rutan Batam dan Dinkes Sosialisasikan Hantavirus Cegah Penyebaran Penyakit, Rutan Batam dan Dinkes Sosialisasikan Hantavirus

Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

RD kini menjalani proses hukum. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara itu.