Lidik Batam — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Yuwanky, pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam (THM) yang tergabung dalam grup Planet Batam.
Yuwanky diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah tiba dari Singapura pada Kamis (27/8/2026) sore.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Yuwanky diamankan di Bandara sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu dia baru saja tiba di Indonesia dari Singapura,” kata Eko, Kamis (27/8/2026) malam.
Curanmor di Batu Aji Batam, Honda Stylo Dicuri Saat Korban Tidur
Usai diamankan, Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam DPO dalam perkara tersebut.
Nama Yuwanky mencuat dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di tiga THM di Batam yang merupakan bagian dari grup Planet Batam.
Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Diciduk
Yuwanky dikenal sebagai pengusaha di Batam dan dikaitkan dengan sejumlah tempat hiburan malam, salah satunya HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.
Tempat hiburan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang kemudian menyeret sejumlah nama ke dalam penyidikan Bareskrim Polri.
Selain HH Club Planet 3.0, Yuwanky juga disebut memiliki Newton Club yang kerap disebut Planet 2.0 di kawasan Newton, Jodoh, Batam.
Nama Yuwanky juga dikaitkan dengan F1 Club yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel dan kerap disebut sebagai Planet 1.0.
AKBP Djuariah Jadi Perwira Ucapara, Polwan Pertama Pimpin Hari Bhayangkara di Polda Kepri
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan Yuwanky di Batam.
Salah satunya sebuah rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan elite Sukajadi, Batam.
Selain rumah, polisi turut mengamankan sejumlah mobil mewah yang kini berada di Markas Polda Kepri.
Di antaranya Ferrari 458 berwarna biru gelap dengan pelat BP 33 KV, Porsche SUV berwarna putih, Mercedes-Benz, serta Hummer.
Kompetisi Band Kapolda Cup 2026 Digelar, Acara Meriah
Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari penelusuran dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara peredaran narkotika yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Penetapan Yuwanky sebagai DPO tertuang dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Yuwanky masuk dalam daftar pencarian setelah polisi mengamankan Basri Lewaimang, yang sebelumnya menjadi buronan dan diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam di Batam.
Dalam dokumen DPO tersebut, Yuwanky disebut lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959. Ia tercatat sebagai warga negara Indonesia, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Polda Kepri Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Batam, 3 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri juga mencantumkan ciri-ciri fisik Yuwanky dalam dokumen DPO. Di antaranya rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, serta tidak memiliki tato.
Kini, setelah Yuwanky diamankan setibanya dari Singapura, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.






