Hukrim & KriminalNasional

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka, Nomor Presiden Prabowo Diduga Disadap Ilegal

Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namanya disebut sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga nama ke dalam perkara hukum. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur melalui sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, pada 2025 para tersangka mulai memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

BACA JUGA
Ketua Lang Laut Jadi Tersangka Ketua Lang Laut Jadi Tersangka

Penyadapan itu juga disebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ujar Asep.

Sasaran penyadapan diduga mencakup sejumlah kalangan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Kasus tersebut mulai terungkap pada Oktober 2026. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

BACA JUGA
Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Nongsa Batam, Tiga Pelaku Disikat Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Nongsa Batam, Tiga Pelaku Disikat

Namun, tindakan tersebut diketahui petugas. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berujung pada pembuatan laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA
2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap 2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap

Asep menyebut ketiga tersangka diduga melakukan illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia serta sejumlah pejabat dan tokoh publik lainnya.

“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

BACA JUGA
Polisi Datangi TKP Dugaan Penganiayaan di Windsor Square Lubuk Baja Polisi Datangi TKP Dugaan Penganiayaan di Windsor Square Lubuk Baja