BatamBengkongBeritaHukrim & KriminalPolsek Bengkong

Pria 47 Tahun di Bengkong Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun

×

Pria 47 Tahun di Bengkong Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di wilayah Bengkong, Kota Batam.

Penanganan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pada Senin (1/6/2026).

Unit Reskrim menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, sekitar pukul 12.15 WIB.

Kasus ini terungkap ketika ayah korban, AD (26), menerima informasi dari pihak keluarga terkait dugaan perbuatan yang dialami anaknya. Setelah memperoleh kabar tersebut, AD langsung mendatangi Polsek Bengkong untuk melaporkan kejadian dan meminta pendampingan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:  150 Warga Binaan Rutan Batam Ikuti Edukasi Kesehatan dan Skrining VCT Mobile

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas yang diduga dilakukan oleh terlapor. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan memerlukan pendampingan dari keluarga serta pihak terkait guna mendukung proses pemulihan.

Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar diketahui telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan situasi.

BACA JUGA:  Polda Kepri Pastikan Situasi Batam Tetap Aman Jelang Rencana Aksi Unjuk Rasa pada Juli

Setelah melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju berwarna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, serta satu helai celana dalam warna krem.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum.

Atas dugaan perbuatannya, J dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Heboh Video Pocong Bawa Sajam di Batuaji Batam, Polisi: Hoaxs

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Red)