Batam, LidikBatam.com – Seorang pegawai pemerintah asal Malaysia menjadi korban pemerasan disertai penganiayaan di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Korban dipaksa mentransfer uang Rp5 juta setelah diancam akan dibunuh.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, jajaran Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil menangkap dua pelaku.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban AI bin Ibrahim (29), warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pegawai pemerintah.
“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Saat ini keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Batu Ampar,” kata Eko, Senin (06/07/2026).
Eko menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (4/7) siang saat korban bertemu salah seorang pelaku berinisial R di Cafe Malaya. Setelah itu, keduanya mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon sebelum menuju Hotel The Hills di Kampung Seraya dan check-in di kamar nomor 344.
Sesampainya di kamar hotel, pelaku berpura-pura meminta izin ke toilet. Namun, pelaku justru membawa kunci kamar korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali bersama seorang rekannya.
Di dalam kamar hotel itulah kedua pelaku mulai mengancam korban. Korban dipaksa menyerahkan uang Rp2 juta sambil diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
“Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang Rp2 juta. Saat korban mencoba melarikan diri, kedua pelaku memukul bagian hidung korban dan menghajarnya dua kali di pelipis mata kiri karena korban berteriak meminta pertolongan,” ujar Eko.
Meski sudah mentransfer uang, korban kembali dipaksa mengirimkan uang sebesar Rp3 juta. Setelah berhasil menguasai total Rp5 juta, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan hotel.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri di bawah pimpinan Iptu Evender Clinton Maail langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta dua alat bukti yang sah, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (5/7).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Batu Ampar. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.(*)






