BatamBeritaHukrim & KriminalPolsek Batam Kota

Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Belian Batam, Korban Alami Tujuh Luka Tusuk

×

Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Belian Batam, Korban Alami Tujuh Luka Tusuk

Sebarkan artikel ini

Batam, LidikBatam.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami sejumlah luka tusuk di Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial W (22) yang menjadi tersangka penusukan terhadap AFN (23).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait penganiayaan yang dialami korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban bersama sejumlah rekannya sempat terlibat cekcok dan perkelahian di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian.

Setelah peristiwa itu, korban dan teman-temannya berpindah ke kawasan Pesona Asri dan berkumpul di salah satu warung. Sementara itu, tersangka meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:  Heboh Video Pocong Bawa Sajam di Batuaji Batam, Polisi: Hoaxs

Tak lama kemudian, tersangka kembali mendatangi lokasi tempat korban berada bersama dua rekannya.

Saat salah seorang rekannya berusaha menanyakan permasalahan yang sebelumnya terjadi, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari kamar kos dan langsung menyerang korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami tujuh luka tusuk, yakni empat luka pada bagian punggung, dua luka pada lengan kiri, dan satu luka pada bagian rusuk kanan.

Melihat korban diserang, rekan-rekan korban berusaha menghentikan tindakan tersangka dengan melakukan perlawanan.

Merasa terdesak, tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi serta mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku.

BACA JUGA:  Matangkan Operasi Patuh Seligi 2026, Polda Kepri Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Petugas juga berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan sentra pelayanan kepolisian guna memperoleh informasi yang berkaitan dengan peristiwa itu.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang dengan maksud melaporkan dugaan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami.

Setelah dilakukan koordinasi antara personel SPKT Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota serta pencocokan keterangan dengan fakta-fakta yang sedang ditangani penyidik, polisi memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan.

Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pria 47 Tahun di Bengkong Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan tersangka di lokasi kejadian.

Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menerangkan luka-luka yang dialami korban.

Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan guna melengkapi proses pemberkasan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Red)