BatamHukrim & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM C di Batam, Dua Tersangka Ditangkap

Polresta Barelang mengamankan barang bukti SIM C palsu dalam pengungkapan kasus di Batam. Dok. Polresta Barelang.

Lidik Batam – Polresta Barelang membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Batam, pada Jumat (25/9/2026). Dua tersangka berinisial RWP (30) dan SAP (32) ditangkap setelah penyidik menemukan 15 SIM C yang dipastikan tidak pernah diterbitkan Satpas Polresta Barelang.

Kasus ini terungkap setelah petugas Satpas menerima sejumlah masyarakat yang datang untuk memverifikasi keaslian SIM C yang mereka miliki.

Dari verifikasi tersebut, dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melalui penyelidikan.

Penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial DA (28). Polisi mengamankan DA di kawasan industri Batam Centre dan menemukan percakapan WhatsApp di telepon genggamnya yang mengarah kepada RWP.

BACA JUGA
2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap 2 CPMI Hendak Dikirim Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria Ditangkap

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre. Dari pemeriksaan terhadap RWP, petugas kembali menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya.

Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap SAP di kediamannya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat diamankan, SAP sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Penyidikan mengungkap RWP dan SAP memiliki peran berbeda. RWP menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp600 ribu per orang. Kepada DA, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan menyebut memiliki relasi di Polresta Barelang.

Sementara SAP berperan membuat SIM menggunakan laptop, printer, stiker hologram dan aplikasi Photoshop. Polisi menyebut SAP mempelajari desain SIM asli melalui internet sebelum membuat format SIM tersebut.

BACA JUGA
Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Beri Penghargaan kepada Polda Kepri Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Beri Penghargaan kepada Polda Kepri

Calon pemohon kemudian diminta mengirimkan foto KTP, swafoto dan tanda tangan. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk membuat SIM yang tidak diterbitkan melalui prosedur resmi Satpas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit laptop Asus, satu printer Canon, dua telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

Berdasarkan verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM C yang disita dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat dan institusi kepolisian.

BACA JUGA
Modus Kirim Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita Ganja 500 Gram dan Amankan Satu Tersangka di Batam Modus Kirim Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita Ganja 500 Gram dan Amankan Satu Tersangka di Batam

Atas perbuatannya, RWP dan SAP dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti mengingatkan masyarakat bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas.

Setiap pemohon harus menjalani verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, sidik jari dan ujian sebelum SIM diterbitkan.

Untuk perpanjangan, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA
Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, Sita 4 Kg Sabu dan Ribuan Vape Etomidate Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, Sita 4 Kg Sabu dan Ribuan Vape Etomidate

Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon.