Hukrim & KriminalKepri

Polairud Karimun Ungkap Pengiriman Timah Ilegal ke Buton, Negara Rugi Rp167 Juta

IMG___
IMG___

Lidikbatam.com, Karimun – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batu bara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sekitar 9,5 ton terak timah.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang hendak mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA
Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan timah dan terak timah yang disamarkan dengan barang lain untuk mengelabui petugas,” kata Kasatpolairud Polres Karimun IPTU Judit Dwi Laksono, dalam keterangannya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial MS (45) dan JM (52).

Sementara satu orang lainnya berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan berat sekitar 9,5 ton.

BACA JUGA
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang itu diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun.

Barang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Polisi menyebut modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamarkan muatan agar lolos dari pemeriksaan petugas di pelabuhan.

Para pelaku diduga mencari keuntungan pribadi dari jasa pengangkutan minerba ilegal itu.

BACA JUGA
Patroli Tengah Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Berknalpot Brong Patroli Tengah Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Berknalpot Brong

Akibat aktivitas ilegal itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp167 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA
Polisi Ungkap Fakta di Balik Kasus Begal Viral di Batam, Luka Korban Dibuat Sendiri dengan Cutter Polisi Ungkap Fakta di Balik Kasus Begal Viral di Batam, Luka Korban Dibuat Sendiri dengan Cutter

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.(Red)