BatamHukrim & Kriminal

Bentrokan di Setokok, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus bentrokan di Pulau Setokok, Batam. (Dok. Istimewa)

Lidik Batam — Bentrokan akibat perselisihan lahan di Pulau Setokok, Batam, berujung penetapan tiga tersangka oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Ketiganya diduga terlibat kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan tiga orang mengalami luka.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial PK, DB, dan MI. Mereka telah diamankan penyidik Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan yang dibuat para korban pada 14 September 2026.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan perkara itu berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang serta dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan, atau menggunakan senjata.

“Yang kami tangani adalah dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan atau tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan senjata. Tiga orang sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman,” kata Nona di Batam, Senin (21/9/2026).

BACA JUGA
Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Mooncake Eksklusif Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Mooncake Eksklusif

Perkara bentrokan di Setokok ini bermula dari persoalan penguasaan lahan. Polisi menyebut terdapat pihak perusahaan yang membangun pagar seng sebagai pembatas lahan di lokasi itu.

Di sekitar lahan itu terdapat Kelompok 1 yang menjaga area tersebut. Sementara Kelompok 2 mengklaim sebagian lahan masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi.

Situasi kemudian memanas setelah pagar yang telah dibangun dibongkar oleh Kelompok 2. Pembongkaran itu berujung keributan dan bentrokan antara sejumlah orang dari kedua kelompok.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan perkara yang ditangani Polda Kepri berawal dari laporan Kelompok 1 yang mengaku menjadi korban dalam bentrokan itu.

BACA JUGA
5 Orang di Citraland Batam Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online Internasional 5 Orang di Citraland Batam Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online Internasional

Tiga orang dari Kelompok 1 dilaporkan mengalami luka. Korban Y mengalami luka akibat sabetan pada bagian pergelangan tangan.

Korban A mengalami luka lebam pada bagian wajah, pipi, dan sekitar mata. Sementara korban W mengalami luka robek pada bagian siku.

Ketiga korban kemudian membuat laporan pada 14 September 2026. Penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga menetapkan PK, DB, dan MI sebagai tersangka.

“Ketiga korban membuat pengaduan dan proses penyelidikannya kemudian berjalan. Hingga kini masih didalami,” ujar Ronni.

BACA JUGA
Curi 9 Penutup Drainase, Pria Ini Ditangkap Polda Kepri Positif Narkoba Curi 9 Penutup Drainase, Pria Ini Ditangkap Polda Kepri Positif Narkoba

Dalam penyidikan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebilah parang panjang, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang lainnya.

Ronni mengatakan penanganan perkara oleh Polda Kepri masih berkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya ditangani Polresta Barelang.

Polresta Barelang sebelumnya merilis penanganan perkara pada 15 September 2026 dan menetapkan tiga tersangka berinisial RS, P, dan H.

BACA JUGA
Dua Terduga Pembobol Toko PT Logam Mulia di Sekupang Batam Ditangkap, Satu Buron Dua Terduga Pembobol Toko PT Logam Mulia di Sekupang Batam Ditangkap, Satu Buron

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang mengakibatkan dua orang dari Kelompok 2 meninggal dunia.

Sementara perkara yang ditangani Polda Kepri kali ini berasal dari laporan Kelompok 1 yang mengaku menjadi korban dalam rangkaian bentrokan itu.

Ronni menjelaskan, pada 14 September 2026, setelah pagar dirusak, terjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi bentrokan antara kedua kelompok.

Dengan demikian, perkara yang ditangani Polda Kepri dan Polresta Barelang merupakan penanganan hukum terhadap rangkaian peristiwa yang sama, tetapi dengan laporan, korban, dan dugaan perbuatan yang berbeda.

BACA JUGA
Bareskrim Buka Peluang Periksa Klub Malam Lain di Batam Usai Penggerebekan HH Club Bareskrim Buka Peluang Periksa Klub Malam Lain di Batam Usai Penggerebekan HH Club

Tersangka Dijerat Pasal KekerasanPK, DB, dan MI dijerat Pasal 262 ayat (2) dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dugaan perbuatan masing-masing.

Pasal 262 ayat (2) mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka. Sedangkan Pasal 307 berkaitan dengan perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Polda Kepri masih melakukan pendalaman terhadap perkara itu.

Polisi juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam perselisihan lahan di Pulau Setokok untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

BACA JUGA
210 WNA Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Online Scam Trading di Apartemen Batam 210 WNA Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Online Scam Trading di Apartemen Batam