BatamHukrim & Kriminal

Bakar Rayap, Pria di Batam Jadi Tersangka Karhutla 10 Hektare

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers kasus karhutla di Batam. (Dok. Polresta Barelang)

Lidik Batam – Polisi mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa (22/9/2026). Yang menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kec. Sagulung, Batam. Seorang pria berinisial B.W. (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah pembakaran yang dilakukannya disebut merembet dan meluas.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung.

Polisi mengungkap B.W. awalnya membakar rayap dan semut yang berada pada pohon yang telah mati miliknya. Ia disebut khawatir keberadaan rayap dan semut tersebut mengganggu tanaman miliknya.

Dalam melakukan pembakaran, B.W. menggunakan korek api dan ban dalam. Objek yang dibakar berupa tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan.

BACA JUGA
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS, Polisi Peragakan 37 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS, Polisi Peragakan 37 Adegan

Saat melakukan pembakaran, tersangka disebut mengetahui kondisi cuaca sedang panas dengan angin yang cukup kencang.

Api kemudian membesar dan menyebabkan lahan terbakar hingga mencapai sekitar 10 hektare.

Kebakaran pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang melakukan patroli di kawasan Daerah Tangkapan Air.

Petugas melihat kepulan asap dari kawasan tersebut. Mereka kemudian mencari titik sumber api dan berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia sebelum menghubungi petugas pemadam kebakaran.

BACA JUGA
Pria 47 Tahun di Bengkong Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun Pria 47 Tahun di Bengkong Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Proses pemadaman selanjutnya melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda dan Satuan Samapta Polresta Barelang.

Di tengah proses pemadaman, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan B.W. Petugas kemudian mengamankan B.W. dan membawanya ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9). Dari proses itu, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.

Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. B.W. ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA
3 Pengelola Judi Online di Batam Jaringan Filipina – Kamboja Ditangkap, Polisi Sita Rp1 Miliar 3 Pengelola Judi Online di Batam Jaringan Filipina – Kamboja Ditangkap, Polisi Sita Rp1 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk merek V-Gen kapasitas 16 GB, satu lembar penetapan lokasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta satu lembar surat kuasa.

Polisi juga mengamankan tiga potong kayu yang telah terbakar, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, satu helai baju berwarna biru dan satu buah ban dalam.

Polisi menyebut kebakaran tersebut tidak hanya menyebabkan lahan terbakar. Kepulan asap yang muncul juga menimbulkan polusi udara dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

Dampak lainnya berkaitan dengan kondisi kawasan yang merupakan daerah tangkapan air. Kebakaran dapat memengaruhi vegetasi yang berfungsi menyerap air serta mengurangi daya simpan tanah.

BACA JUGA
32 Orang Diamankan Bareskrim di HH Club Batam, 6 Jadi Tersangka dan 762 Butir Inex Disita 32 Orang Diamankan Bareskrim di HH Club Batam, 6 Jadi Tersangka dan 762 Butir Inex Disita

Polisi juga menyebut lahan gambut yang terbakar membutuhkan waktu sangat lama untuk dapat pulih secara alami.

Atas perkara itu, B.W. dipersangkakan dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

B.W. juga disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar sesuai ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA
Basri Lewaimang, DPO Bareskrim, Diamankan di Malaysia dan Dibawa ke Jakarta Basri Lewaimang, DPO Bareskrim, Diamankan di Malaysia dan Dibawa ke Jakarta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” ujar Anggoro.